Penguatan Literasi Hukum Waris Islam di Jepara: Edukasi Prosedural untuk Mendukung SDG 16 dan SDG 10
DOI:
https://doi.org/10.31942/bry34967Keywords:
literasi hukum, pengadilan agama, sengketa waris, SDG 10, SDG 16Abstract
Sengketa terkait warisan sering kali menjadi penyebab ketegangan di komunitas, terutama ketika pemahaman tentang prosedur hukum masih minim. Untuk mengatasi isu ini, telah dilaksanakan kegiatan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai proses mengajukan perkara waris Islam di Pengadilan Agama. Edukasi yang dilaksanakan mencakup paparan mengenai definisi sengketa waris, dasar hukum yang mendasarinya, peran serta wewenang pengadilan agama, langkah-langkah dalam mengajukan gugatan, dan prinsip keadilan dari sudut pandang syariah. Keterlibatan aktif peserta dalam diskusi serta peningkatan pemahaman terhadap mekanisme hukum yang berlaku menunjukkan antusiasme mereka. Kegiatan ini juga berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 16 dengan meningkatkan akses ke keadilan yang inklusif dan memperkuat lembaga lokal, serta SDG 10 dengan menyebarkan pengetahuan hukum kepada masyarakat yang rentan. Diharapkan melalui edukasi ini, penyelesaian sengketa waris bisa dilakukan secara harmonis dan bermartabat, serta dapat memperkuat budaya hukum di tingkat komunitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ainul Masruroh, Nabila Octi Videa Brilianti, Amrina Rosyada, Hudi Hudi, Faiqul Hazmi, Azzah Nor Laila (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.